Indonesia merupakan negara dengan sumberdaya alam yang melimpah diantaranya pada sektor Perikanan, Pertanian dan Peternakan. Pada sektor perikanan budidaya Indonesia mempunyai potensi lahan perikanan budidaya yang sangat luas yaitu 17,91 juta ha yang meliputi lahan budidaya air tawar 2.8 juta ha (15.8%), lahan budidaya air payau 2,96 juta ha (16.5%) dan lahan budidaya laut 12,12 juta ha (67.7%), usaha / kegiatan budidaya perikanan berkembang pesat, Industri perikanan merupakan salah satu sektor yang diharapkan mampu meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi, kemudahan perijinan berusaha pada sektor ini perlu didukung, seiring dengan semangat penerapan Undang – undang Cipta Kerja (UUCK), yang salah satu semangatnya adalah memberikan kemudahan dalam proses perizinan berusaha, dalam rangka memfasilitasi memberikan kemudahan tersebut Pusat Standardisasi Instrumen Kualitas Lingkungan Hidup (PSIKLH) pada Quarter 1 tahun 2024 telah menyusun 15 ( limas belas) Formulir UKL UPL Standar Spesifik untuk usaha/ kegiatan sektor perikanan.
Selain pada sektor perikanan, sektor pertanian hortikultura juga merupakan salah satu sub sektor pertanian yang potensial dalam meningkatkan ekonomi daerah maupun ekonomi nasional serta dapat meningkatkan devisa negara melalui ekspor. Sub sektor hortikultura mencatat kenaikan pertumbuhan setiap tahunnya. Sejalan dengan dukungan kemudahan untuk sektor perikanan, maka terhadap sektor pertanian hotikultura di Quarter 1 tahun 2024 ini PSIKLH telah menyusun 7 (tujuh) Formulir UKL UPL Standar Spesifik untuk usaha/kegiatan sektor pertanian, begitu juga halnya dengan sektor peternakan yang merupakan usaha/kegiatan andalan di negara berkembang terutama negara agraris yang sangat potensial untuk terus dikembangkan, pada sektor ini PSIKLH telah menyusun 9 (Sembilan) Formulir UKL UPL Standar Spesifik.
Dalam rangka untuk menghasilkan stndar yang optimal maka draft Formulir UKL UPL Standar Spesifik untuk usaha /kegiatan yang telah disusun oleh Tim penyusun standar PSIKLH selanjutnya juga telah dilakukan verifikasi lapangan baik kepada instansi pelaksana teknis selaku sektor pembina di lapangan maupun pelaku usaha terkait guna memastikan apakah tahapan kegiatan yang dirumuskan telah sesuai dengan tahapan kegiatan yang seharusnya dan dilaksanakan di lapangan oleh pelaku usaha/kegiatan, standar spesifik yang telah disusun diperbaiki sesuai dengan masukan dari instansi yang dikunjungi. Guna penyempurnaan standar yang telah disusun tersebut selanjutnya juga dilakukan pembahasan dan diskusi dengan pakar dari Akademisi untuk mendapat tanggapan dan masukan penyempurnaan. Rangkaian tahapan sebagaimana disampaikan diatas merupakan proses bisnis perumusan standar yang dibangun oleh BSILHK sebagaimana telah tertuang dalam Keputusan Menteri LHK No, 163 Tahun 2024 tentang Pedoman Tata Kelola Standar Khusus Alur Kerja, Output, dan Kinerja Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dalam rangkaian tersebut telah dilakukan pembahasan dengan pakar dilaksanakan pada tanggal 21 – 22 Mei di IPB University – Bogor. Dalam Pertemuan tersebut Widhi Handoyo Kepala PSIKLH menyampaikan bahwa 31 standar yang telah disusun pada quarter 1 tahun 2024 tentunya masih memerlukan pengkayaan dan penajaman untuk perbaikannya, untuk itu masukan dan koreksian dari para pakar terkait sangat dibutuhkan.
Pada hari pertama dilakukan pembahasan standar spesifik sektor Perikanan, dengan narasumber dari Departemen Manajemen Sumberdaya Perairan (MSP), Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) IPB University, nara sumber pada pertemuan ini adalah Prof Hefni Effendi, yang juga merupakan Ketua Departemen MSP dan Dr Ali Mashar selaku tenaga ahli sektor perikanan IPB University, acara ini di pimpin lansung oleh Kepala PSIKLH Widhi Handoyo.
Pada hari kedua dilakukan pembahasan sektor pertanian Hortikultura dengan Fakultas Pertanian IPB, hadir sebagai nara sumber Ibu Juang Gema Kartika S.P., M.Si yang memberikan banyak masukan dan informasi untuk perbaikan standar spesifik yang telah disusun di sektor ini, Pada saat yang bersamaan secara paralel juga dibahas formulir UKL UPL Standar spesifik sektor Peternakan, hadir sebagai narasumber dari Fakultas Peternakan IPB, Bapak Muhamad Baihaqi, S.Pt., M.Sc. yang juga memberikan banyak masukan dan informasi untuk perbaikan dan kesempurnaan standar spesifik. Tim penyusun standar selanjutnya melakukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap standar yang disusun berdasarkan masukan yang disampaikan dari para pakar terkait.
Tahapan selanjutnya yang dilakukan setelah pembahasan dengan pakar adalah melaksanakan konsultasi publik pada tanggal 28 -29 Mei 2024 bertempat di PSIKLH – Serpong. Konsultasi publik ini diikuti oleh Kementerian/Lembaga selaku pengampu/pembina sektor kegiatan, para pelaku usaha dan asosiasi terkait yang hadir baik secara Faktual dan Virtual. Widhi Handoyo Kepala PSIKLH dalam sambutannya menyampaikan bahwa PSIKLH telah merumuskan sebanyak 31 Formulir UKL UPL standar spesifik sektor Perikanan, Pertanian dan Peternakan. Standar spesifik yang telah dirumuskan tentunya masih memerlukan masukan dari stakeholder terkait guna memperkaya informasi dan penajamannya sehingga memiliki nilai level of confidence yang tinggi terhadap standar yang dihasilkan, Oleh karenanya, maka kegiatan konsultasi publik ini dilaksanakan dalam rangka mengkonfirmasi, memverifikasi, menyempurnakan dan mengkomunikasikan Formulir UKL-UPL Standar Spesifik yang telah dirumuskan kepada Kementerian/ Lembaga terkait dan para pihak terkait lainnya yang nantinya terkait dalam implementasi penerapan standar di lapangan.
Hadir pada hari pertama perwakilan Direkturorat Perbenihan, Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai narasumber, Kepala Balai Layanan Usaha Produksi Perikanan Budidaya (BLUPPB) Karawang, perwakilan Himpunan Pembudidaya Ikan Laut Indonesia (HIPILINDO), Balai Besar Pengujian Standar Instrumen dan Balai Penerap Standar Instrumen lingkup BSILHK, sebanyak 92 orang peserta hadir secara virtual yang berasal dari para pelaku usaha, Asosiasi sektor perikanan dan Balai Besar Budidaya perikanan lingkup KKP serta instansi terkait lainnya. Acara hari pertama dimoderatori oleh Dr. Ali Mashar, S.Pi., M.Si. dari Fakultas Perikanan IPB University.
Pada hari kedua hadir sebagai narasumber dari Direktorat Perbibitan dan Produksi Ternak, Direktorat Sayuran dan Tanaman Obat Kementerian Pertanian (Kementan). Hadir juga peserta dari Asosiasi Singkong, Balai Besar Pengujian Standar Instrumen dan Balai Penerap Standar Instrumen lingkup BSILHK, selain itu hadir secara virtual para pelaku usaha dan Asosiasi sektor Pertanian dan Peternakan. Acara hari kedua dimoderatori oleh Ibu Juang Gema Kartika, S.P.,M.Si dari Fakultas Pertanian IPB University.
Langkah selanjutnya setelah konsultasi publik dan finalisasi standar adalah penyusunan penilaian kesesuaian ( PK 1 dan PK 2) Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup dari dokumen yang telah disusun yang nantinya akan digunakan dalam pelaksanaan uji terap oleh Balai Penerap Standar Instrumen Lingkup BSILHK yang akan dilakukan terhadap pelaku usaha / kegiatan. ( MD)