Profil

Pusat Standardisasi Instrumen Kualitas Lingkungan Hidup merupakan Unit Eselon II di bawah Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Dasar Hukum

Peraturan Menteri LHK Nomor 15 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Struktur Organisasi

Pusat Standardisasi Instrumen Kualitas Lingkungan Hidup terdiri atas Bidang Perumusan dan Penilaian Kesesuaian Standar Instrumen, Bidang Pengembangan Standar Instrumen dan Pengelolaan Laboratorium dan Metrologi Lingkungan, Sub Bagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Tugas Pokok dan Fungsi

Pusat Standardisasi Instrumen Kualitas Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan perencanaan, perumusan, pengembangan, dan penilaian kesesuaian standar instrumen kualitas lingkungan hidup.