Metrologi merupakan ilmu pengetahuan tentang pengukuran dan aplikasinya, yang mencakup seluruh aspek teoritis dan praktis tentang pengukuran, dalam semua tingkatan ketidakpastian pengukuran dan semua bidang aplikasinya. Penyelenggaraan metrologi dihadapkan pada tantangan yang sangat besar yang tidak hanya dilakukan dalam upaya memberikan perlindungan terhadap kepentingan umum dalam hal kebenaran hasil pengukuran di semua sektor termasuk lingkungan.Metrologi merupakan ilmu pengetahuan tentang pengukuran dan aplikasinya, yang mencakup seluruh aspek teoritis dan praktis tentang pengukuran, dalam semua tingkatan ketidakpastian pengukuran dan semua bidang aplikasinya. Penyelenggaraan metrologi dihadapkan pada tantangan yang sangat besar yang tidak hanya dilakukan dalam upaya memberikan perlindungan terhadap kepentingan umum dalam hal kebenaran hasil pengukuran di semua sektor termasuk lingkungan.
Data pengujian parameter kualitas lingkungan yang dihasilkan oleh laboratorium lingkungan yang kompeten memiliki akuntabilitas secara hukum dan ilmiah sehingga dapat digunakan sebagai dasar kebijakan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.23 tahun 2009. Data valid yang dihasilkan tentunya harus memiliki ketertelusuran (treacebility) dan ketidakpastian pengukuran (uncertainty) ke Standar Internasional (SI). Pengembangan metrologi juga terkait dengan kompetensi PSIKLH sebagai Penyelenggara Uji Profisiensi (PUP) dan Uji Banding Laboratorium Kalibrasi (UBLK) yang penyelenggaraannya mengacu pada SNI ISO/IEC 17043:2010 tentang penilaian kesesuaian persyaratan umum uji profisiensi serta metode evaluasi yang digunakan dalam pengolahan data mengacu pada SNI ISO 13528:2016 tentang penggunaan metode statistik pada uji profisiensi melalui uji banding antar laboratorium. Uji profisiensi bertujuan untuk melihat ketertelusuran dan unjuk kerja dari suatu laboratorium. Kegiatan uji profisiensi juga digunakan sebagai bahan evaluasi untuk pembinaan laboratorium lingkungan di seluruh Indonesia. Penyelenggaraan program uji profisiensi dilaksanakan setiap tahun dengan ruang lingkup pengujian parameter kualitas lingkungan.
Kompetensi PSIKLH sebagai PUP mendapat pengakuan dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) pada tahun 2023 yang ditunjukkan dengan sertifikat No. PUP-040-IDN. Apresiasi diberikan kepada seluruh tim PUP PSIKLH dan dukungan pihak manajemen sehingga sertifikat ini dapat diraih. Semoga PSIKLH dapat meningkatkan kompetensinya dan mempertahankan konsistensinya sebagai PUP sehingga dapat mengakomodir kebutuhan peserta UP untuk lingkup parameter kualitas lingkungan dan pengembangan metrolog bidang lingkungan di Indonesia.